GELORA.ME- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk, terdiri 11 persoalan.
Pertama, soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
Kedua, lanjut dia, hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
Ketiga, hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
Kelima, dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.
Artikel Terkait
Dahnil Anzar Diminta DPR Cabut Pernyataan Soal Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun, KPK Turun Tangan
Mengerikan! Intelijen China Keruk 3 Kg Emas Indonesia Setiap Hari Lewat Tambang Ilegal, Ini Modus Barunya
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar 95% Rampung, Ternyata Ini Fungsi Sebenarnya!
Persib Bandung Taklukkan Persis Solo 2-0 dengan 10 Pemain! Ini Kunci Kemenangan Heroik di GBLA