Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

- Sabtu, 04 November 2023 | 17:00 WIB
Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil


Anas menjelaskan, penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.


"Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri," tangahnya.


Diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) menjadi undang-undang.


Semua Fraksi DPR Setuju Revisi UU ASN Disahkan Jadi Undang-Undang


Pimpinan Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil dari rapat kerja tingkat I pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (Revisi) atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Hal itu dibacakan Doli saat Rapat Paripurna DPR RI  ke-7 yang berlangsung hari ini, Selasa (3/10/2023) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.


“Pandangan akhir menyatakan bahwa delapan fraksi, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II,” kata Doli seperti dikutip dari siaran daring, Selasa (3/10/2023).


Doli menyebut, hanya ada satu fraksi, yaitu PKS yang menyatakan menyetujui untuk meneruskan pembicaraannya pada pembicaraan tingkat II namun dengan delapan catatan.


Mendengar hasil laporan Doli, Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyerahkan hasil tersebut kepada seluruh anggota DPR RI yang hadr. Apakah Revisi UU ASN tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang?


“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023).


Sumber: liputan6

Halaman:

Komentar