2. Ukuran dan Tampilan
KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
3. Pajak Pemasangan
Tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk memasang baliho. Pajak pemasangan baliho bisa bervariasi dari satu kota atau kabupaten ke kota atau kabupaten lainnya.
4. Izin dan Perizinan
Sebagian besar daerah mewajibkan pihak untuk mendapatkan izin resmi sebelum memasang baliho. Ini termasuk mengajukan permohonan izin, membayar pajak, dan mematuhi regulasi setempat.
Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku,dapat dipastikan bahwa baliho-baliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif.
Sumber: Jawapos
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG
Bestari Barus Buka Suara Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan Kontroversialnya
Kota Wisata Ecovia Cibubur: Hunian Hijau Harga 1,8 M oleh Sinar Mas Land