Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Jimly Asshidieqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi/ MKMK ( lembaga yudikatif ) yang diangkat menjadi Ketua MKMK melalui artikel ini dirasa perlu untuk publik ketahui, bahwa Jimly juga memiliki status jabatan sebagai anggota legislatif di DPD RI
Dan dalam hal Jimly sebagai ketua MKMK 100 %, dipastikan tidak akan membuat putusan sesuai fungsi utilitas atau manfaat hukum ( doelmatigheit ) atau daya guna, karena tidak akan dapat melahirkan fungsi hukum lainnya, yakni kepastian hukum (rechtmatigheit) dan fungsi keadilan (gerechtigheid)
Apa sebabnya ?
Bahwa, diantara tugas dan kewenangan dewan etik melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi/ MKMK menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim, adalah :
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut