Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Jimly Asshidieqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi/ MKMK ( lembaga yudikatif ) yang diangkat menjadi Ketua MKMK melalui artikel ini dirasa perlu untuk publik ketahui, bahwa Jimly juga memiliki status jabatan sebagai anggota legislatif di DPD RI
Dan dalam hal Jimly sebagai ketua MKMK 100 %, dipastikan tidak akan membuat putusan sesuai fungsi utilitas atau manfaat hukum ( doelmatigheit ) atau daya guna, karena tidak akan dapat melahirkan fungsi hukum lainnya, yakni kepastian hukum (rechtmatigheit) dan fungsi keadilan (gerechtigheid)
Apa sebabnya ?
Bahwa, diantara tugas dan kewenangan dewan etik melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi/ MKMK menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim, adalah :
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prospek APEC 2025: Ekonomi Tumbuh 3,1%, Diikuti Ancaman Utang & Perlambatan
Laba BYD Anjlok 33% di Kuartal III 2025, Ini Penyebab dan Dampaknya
Kapolri Gandeng Driver Ojol Jaga Kamtibmas & Ekonomi Jatim, Begini Strateginya
Bakso Tegal di Korea: Pengusaha PMI Sambut Prabowo dengan Bangga