Namun mengapa justru Firly sendiri malah terancam terkena jerat hukum pemerasan terhadap Yasin Limpo ?
Maka, mengalir liar asumsi publik dari kalangan masyarakat hukum, termasuk masyarakat umum pemerhati penegakan hukum dan keadilan, yang mengatakan bahwa, " kinerja Firly dianggap tidak mencapai target utama ", yang justru merupakan faktor terpenting, yakni, Firly dianggap tidak sanggup menjerat Anies Baswedan dengan status sebagai Tersangka, dalam kasus " rekayasa " delik korupsi, yang berhubungan dengan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Kegagalan kinerja Firly terbukti, Anies justru lolos melenggang menjadi Capres di 2024 bersama pasangannya Muhaimin atau Gus Imin
Sehingga Firly ditengarai oleh publik, walau Penyidik Polri memiliki bukti cukup, namun terhadap dirinya ( Firly ) tidak diberikan " imunisasi hukum ", sengaja dikorbankan oleh istana dan oligarki, yang khawatir, jaringan bisnis mereka akan terganggu dan terancam, jika Anies menang dalam kontes pilpres 2024 kemudian duduk di kursi RI.1.
Sehingga asumtif publik yang menengarai, bahwa Firly terjerat kasus dihubung - hubungkan gegara Anies Baswedan menjadi logis. Namun kebenaran atas praduga publik ini, oleh sebab Negara RI berasaskan rule of law, maka hukum jua kelak yang dapat membuktikannya. (*)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024