Namun mengapa justru Firly sendiri malah terancam terkena jerat hukum pemerasan terhadap Yasin Limpo ?
Maka, mengalir liar asumsi publik dari kalangan masyarakat hukum, termasuk masyarakat umum pemerhati penegakan hukum dan keadilan, yang mengatakan bahwa, " kinerja Firly dianggap tidak mencapai target utama ", yang justru merupakan faktor terpenting, yakni, Firly dianggap tidak sanggup menjerat Anies Baswedan dengan status sebagai Tersangka, dalam kasus " rekayasa " delik korupsi, yang berhubungan dengan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Kegagalan kinerja Firly terbukti, Anies justru lolos melenggang menjadi Capres di 2024 bersama pasangannya Muhaimin atau Gus Imin
Sehingga Firly ditengarai oleh publik, walau Penyidik Polri memiliki bukti cukup, namun terhadap dirinya ( Firly ) tidak diberikan " imunisasi hukum ", sengaja dikorbankan oleh istana dan oligarki, yang khawatir, jaringan bisnis mereka akan terganggu dan terancam, jika Anies menang dalam kontes pilpres 2024 kemudian duduk di kursi RI.1.
Sehingga asumtif publik yang menengarai, bahwa Firly terjerat kasus dihubung - hubungkan gegara Anies Baswedan menjadi logis. Namun kebenaran atas praduga publik ini, oleh sebab Negara RI berasaskan rule of law, maka hukum jua kelak yang dapat membuktikannya. (*)
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi