Mahfud MD Sebut Menteri Tak Perlui Mundur saat Maju Pilpres, Cukup Cuti

- Minggu, 29 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Mahfud MD Sebut Menteri Tak Perlui Mundur saat Maju Pilpres, Cukup Cuti

Hasyim menyebut Mahfud cukup dengan melengkapi surat izin dari Presiden.


"Semula di UU Pemilu menteri atau penjabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Kini cukup melengkapi surat izin dari Presiden," kata Hasyim saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023.


Hasyim mejelaskan ketentuan ini merupakan perubahan setelah adanya putusan MK. Surat izin itu serupa dengan surat izin kepala daerah.


"Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim.


Sumber: tempo

Halaman:

Komentar