KPU Sebut Gibran Masih Bisa Digantikan, Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

- Jumat, 27 Oktober 2023 | 22:31 WIB
KPU Sebut Gibran Masih Bisa Digantikan, Ada Potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Pascaputusan MK tersebut, KPU tidak langsung merevisi PKPU soal pencalonan presiden. Namun, hanya mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK itu.


Secara prosedural, jika aturan baru itu ingin diubah, KPU harus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI. Namun saat ini DPR sedang mengadakan reses yang artinya RDP itu belum dilakukan. Hasyim mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI agar segera melakukan RDP.  "KPU sudah mengirim surat konsultasi ke DPR," tutur Hasyim.


Sebelumnya,  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mendampingi Prabowo Subianto tidak akan sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU soal pendaftaran pencalonan presiden.


“(Pendaftaran Gibran) itu tidak sah. Jika PKPU tidak diubah. Karena pendekatan surat dinas hanya kebijakan dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita kepada wartawan, di Jakarta.


Mita, sapaan akrabnya, berpandangan, selama PKPU soal pencalonan presiden belum diubah pascaputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah maju mengikuti Pilpres 2024 maka PKPU lama dinyatakan masih berlaku. Sebab, yang dibatalkan MK adalah undang-undang Pemilu, bukan PKPU.


“Maka apabila ada paslon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan pemaknaan undang-undang pemilu sebelum putusan MK maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu harus berani menyatakan demikian, jika menjunjung tinggi kepastian hukum dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” tutur Mita.


Sumber: inilah

Halaman:

Komentar