Sebelumnya Jokowi dinilai sedang membangun dinasti politik usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan yang diajukan salah seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru tersebut dinilai untuk memuluskan jalan putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Pasalnya sebelum ada putusan MK, Gibran tidak bisa maju di Pilpres 2024 karena usianya di bawah 40 tahun.
Kurang dari seminggu setelah putusan tersebut, Gibran dipilih oleh Partai partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dikabulkannya gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres tersebut menuai banyak kritikan.
Ditambah lagi ketua MK yang memutuskan perkara tersebut adalah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming.
Sumber: tribun
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi