Sebelumnya Jokowi dinilai sedang membangun dinasti politik usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan yang diajukan salah seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru tersebut dinilai untuk memuluskan jalan putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Pasalnya sebelum ada putusan MK, Gibran tidak bisa maju di Pilpres 2024 karena usianya di bawah 40 tahun.
Kurang dari seminggu setelah putusan tersebut, Gibran dipilih oleh Partai partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dikabulkannya gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres tersebut menuai banyak kritikan.
Ditambah lagi ketua MK yang memutuskan perkara tersebut adalah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming.
Sumber: tribun
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Perampok dari Lampung Dihajar Massa Usai Gasak Perhiasan Nenek 75 Tahun di Brebes
3 Jalur Alternatif Bengkulu ke Padang 2024: Rute Tercepat & Paling Aman
KPK Percepat Penyelidikan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Imbau Pihak Terkait Kooperatif
Tanggul Jebol di Pondok Kacang Prima Tangsel, 180 KK Terdampak Banjir