Kedua pelaku menyisir dan memantau rumah warga yang ditinggal pemiliknya mengikuti kegiatan keagamaan bersama.
"Jadi ada dua pelaku yang kita amankan, mereka mengaku empat kali melakukan pembobolan rumah saat pemilik rumah sedang mengikuti acara sholawatan," kata Kusumo.
Kusumo mengatakan, sekali membobol rumah, pelaku bisa menggasak perhiasan, uang tunai, serta kendaraan yang ditinggal pemiliknya di dalam rumah.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor alat dan hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," terang Kusumo. Sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo