Kedua pelaku menyisir dan memantau rumah warga yang ditinggal pemiliknya mengikuti kegiatan keagamaan bersama.
"Jadi ada dua pelaku yang kita amankan, mereka mengaku empat kali melakukan pembobolan rumah saat pemilik rumah sedang mengikuti acara sholawatan," kata Kusumo.
Kusumo mengatakan, sekali membobol rumah, pelaku bisa menggasak perhiasan, uang tunai, serta kendaraan yang ditinggal pemiliknya di dalam rumah.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor alat dan hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," terang Kusumo. Sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024