GELORA.ME - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu.
Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun.
Mengutip situs MK, putusan akan dibacakan pada Senin (23/10) pekan depan.
Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.
Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto hingga hari pertama pendaftaran capres-cawapres atau Kamis (19/10) belum mendeklarasikan sosok pendampingnya.
Artikel Terkait
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier