GELORA.ME - Tengah menjadi sorotan, seorang tenaga kerja wanita (TKW) curhat di media sosial. Dia mengaku telah mengirim celana dalam namun dikenakan bea masuk yang sangat tinggi.
TKW tersebut diduga merupakan pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di Hongkong. Pekerja migran yang bernama Miss Yuni itu mengungkapkan kekecewaannya.
Pasalnya, TKW tersebut tidak terima usai paket celana dalam seharga sekitar Rp 100 ribu yang ia kirimkan ternyata kena bea masuk lebih tinggi sebesar Rp 800 ribu.
Awalnya, Miss Yuni mengira kalau hal itu merupakan tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai.
Usai diselidiki, Miss Yuni mengaku rupanya hal itu memang benar valid dari Bea Cukai.
"Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu, tadi saya katakan itu adalah oknum Bea Cukai. Tadi saya sebarkan di dalam Facebook saya rasa itu adalah oknum Bea Cukai yang mengatasnamakan Bea Cukai," ungkapnya seperti dilansir JawaPos.com dari video viral yang beredar.
"Tapi setelah saya selidiki itu emang benar-benar dari Bea Cukai," sambungnya.
Padahal di saat yang sama ia melakukan pengiriman barang dari Hongkong ke daerah yang berbeda di Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta
Mahfud MD Pertanyakan Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Analisis Kontroversi & Risiko Utang
Hubungan Sipil-Militer Indonesia: Kunci Menuju Negara Berdaulat dan Kesejahteraan Rakyat
Truk Anjlok di Kosambi Tangerang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Parah