GELORA.ME - Palestina menuduh Israel menggunakan bom fosfor putih dalam aksi pembomannya ke Jalur Gaza. Penggunaan bom jenis tersebut dilarang secara internasional.
“Pendudukan Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di lingkungan Karama di Gaza utara,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina lewat akun X resminya, Selasa (10/10/2023).
Pendiri European Observatory for Human Rights Rami Abdo turut mengunggah sebuah cuplikan video di platform X yang disebutnya sebagai penggunaan bom fosfor putih oleh Israel. “Pasukan militer Israel menggunakan (bom) fosfor putih beracun di daerah padat penduduk di barat laut Kota Gaza,” tulis Abdo.
Israel belum menanggapi atau mengomentari penggunaan bom fosfor putih tersebut. Kelompok hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) pernah membuat laporan tentang penggunaan bom fosfor putih oleh Israel saat melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza pada masa lalu.
Penggunaan senjata fosfor putih untuk membuat tabir asap dan menutupi pergerakan pasukan diterima secara hukum. Namun Konvensi Jenewa tahun 1980 melarang penggunaannya di daerah padat penduduk.
Pertempuran antara Israel dan kelompok Hamas yang mengontrol Jalur Gaza telah memasuki hari kelima. Korban jiwa terus meningkat di kedua pihak. Gempuran serangan udara Israel ke Jalur Gaza telah menyebabkan sedikitnya 900 warga Palestina di sana meninggal.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024