Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima rice cooker gratis akan mendapat satu set EML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Jenis rice cooker yang akan dibagi berkapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter, berasal dari produk dalam negeri, serta memiliki label standar nasional Indonesia (SNI) dan tanda hemat energi.
Warga yang berhak mendapat rice cooker gratis harus memenuhi kriteria berikut:
Pertama, mereka adalah rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Kedua, Pelanggan PLN penerima AML adalah dan hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Ketiga, calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Keempat, pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima. Kemudian, penerima wajib memelihara dan merawat AML.
Kelima, penerima tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain. Pola pemakaian AML pun harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
BMW R18 Transcontinental Eks Paus Leo XIV Terjual Rp 2,2 Miliar, Tandatangannya Bikin Harga Melambung!
Kebakaran Mengerikan di Penjaringan, 1 Lansia Tewas dan Rp40 Juta Hangus Diduga Gara-gara Ini
Longsor di Bogor Selatan Landa 12 Rumah, Ini Langkah Antisipasi dari BNPB
Trump Jalani MRI: Hasil Sempurna Tapi Ada Alasan Khusus di Baliknya?