“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata TikTok, dari laman resminya.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia per tanggal 4 Oktober , pukul 17.00,” imbuhnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menuturkan ketentuan tersebut merupakan peraturan yang wajib untuk dipatuhi oleh platform tersebut.
Sebelumnya, peraturan tersebut disahkan pada pekan lalu. Akan tetapi Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran selama sepekan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024