GELORA.ME - Baru-baru Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara bicara konflik Rempang hingga bocorkan motif tersembunyi investasi Rempang, di kanal YouTube Refly Harun.
Bahkan, dari pantauan tvOnenews, judul kanal tersebut Bahaya! Pengamat ungkap Motif Tersembunyi investasi Rempang.
Dalam kanal tersebut, Marwan Batubara jelaskan, bahwa ada yang tertulis dalam PP tentang Proyek Strategi Nasional (PSN). Awalnya, PP dengan nomor 3 tahun 2026 dan berubah menjadi PP 58.
"Dan, terakhir kali itu, jika tak salah perubahan ketiga, itu baru sekitar bulan Agustus, sebulan setelag pertemuan Chengdu. Di mana selalu ada tingkat tinggi Presiden Jokowi dengan Xi Jinping berulang-ulang," ungkap Marwan Batubara seperti yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (1/10/2023).
Bahkan, dia sebutkan jika tak ada Covid-19, Presiden Jokowi setiap tahunnya pasti bertemu Xi Jinping. "Hal ini selalu mendatangkan bencana bagi msayarakat Indonesia kalau ada hasil dari pertemuan tersebut," pungkas Marwan Batubara.
Terkahir, kata Marwan Batubara, di Chengdu menjadikan bahwa Rempang itu masuk dalam lampiran Proyek Strategis Nasional. "Jadi hanya dalam waktu sebulan, padahal, kalau kita baca, dalam satu proyek strategis nasional itu ada tiga kitreria penting ya," ujar Marwan Batubara.
"Ada kitreria dasar, kitreria strategis, dan ada kitreria operasional. Nah, tapi yang penting untuk menjawab pertanyaan komplain tadi, bahwa ini buka swasta tetapi negara," sambungnya.
Misalnya, lanjut Marwan Batubara jelaskan, proyek di APBN, pemerintah, kementrian ataupun BUMN. Akan tetapi, hal ini sesuatu yang termasuk melanggar.
"Saya sebut kitreria dasar misalnya, itu memiliki kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, daerah dan strategis insfrastruktur," jelasnya. Jadi, sudah ada undang-undang pembangunan jangka menengah maupun daerah.
Hal itu diterbitkan setiap lima tahun, atau malah bisa berubah. "Namun, di sini perlu digaris bawahi, itu ada undang-undangnya. Jadi, itu (Rempang) tak bisa ujuk-ujuk dianggap masuk katergori PSN," pungkasnya.
Lalu, kitreria dasar kedua adalah memiliki keksesuaian dengan rencana tata ruang dan wilayah, sepanjang tidak mengubah ruang terbuka hijau. "Hal ini sudah sering juga disebutkan, bahwa ini, tadinya ada hutan lindung.
Artikel Terkait
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI