4. Oleh karenanya, FIFGROUP POS Rempoa akan kooperatif dan mendukung sepenuhnya segala proses penyelesaian maupun penyelidikan secara hukum yang akan dilakukan oleh NN serta berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Selain itu, FIFGROUP POS Rempoa juga tidak pernah mentoleransi segala proses operasional menyimpang dari SOP yang berlaku dan akan menindak tegas keterlibatan internal karyawan terhadap segala bentuk perbuatan yang menyimpangi SOP bahkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.
6. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP POS Rempoa, Kun Muhamad Ramdan, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen dengan itikad baik untuk memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya agar proses kredit yang berjalan dapat selesai sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan di awal pengajuan kredit.
7. Selain itu, apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343. Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Pamulang, 27 September 2023
Muhamad Ramdan
Kepala FIFGROUP POS Rempoa
Artikel Terkait
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka