GELORA.ME -Pemerintah akan mengatur ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi.
Menyikapi langkah pemerintah ini, sejumlah perwakilan online seller mengadukan kepada Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Saya menilai keputusan pemerintah melarang berjualan di media sosial, termasuk di platform TikTok adalah keputusan yang gegabah," kata Cak Imin lewat keterangan resminya, Rabu (27/9).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Tarif JakLingko Rp 1.000? Respons Terkini Gubernur Pramono Anung
iNews Media Group FC Juara 3 Media Cup 2025, Sejarah dan Daftar Pemain Kunci
Robotaxi Tesla Cybercab Bakal Debut di Shanghai November 2024
Trump Perintahkan Uji Coba Nuklir: 4 Dampak Mengerikan bagi Stabilitas Global