"Kami kebanyakan dari pihak yang tidak setuju," ujar perwakilan warga yang dilansir dari youtube tvOnenews. "Ini tidak setujunya karena apa?" tanya tim Fakta tvOne. "Kami tidak mau direlokasi, ini tanah leluhur kami, gak mau walaupun di Rempang.
Kalau udah hilang dari lokasi kami, ya udah berarti hilang gitu, udah nggak ada lagi leluhur kami di sini," jelasnya. Riska, salah satu perwakilan warga Pasir Panjang yang bersikeras menolak relokasi.
Di dalam sosialisasi tersebut, Riska mengungkapkan hak suaranya untuk menolak direlokasi dari kampungnya di hadapan Wali Kota Batam.
"Perkenalkan nama saya Riska, saya di sini sebagai perwakilan dari masyarakat Pasir Panjang yang tidak setuju dengan adanya relokasi pak," ungkapnya.
"Kami keluarga besar adat Melayu tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, perempuan cate Batam Provinsi Kepulauan Riau, Republik Indonesia.'lebih baik mati berdiri daripada hidup berlutut, Allahu Akbar," tegasnya.
Batas tenggat waktu Terbaru, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan terus memaksimalkan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City.
Muhammad Rudi menyebut jika tim pendataan masih akan bekerja maksimal untuk menyampaikan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan. "Tenggat waktu 28 September 2023 mendatang bukan batas akhir.
Kami berharap, proses pergeseran warga terselesaikan dengan baik dan lebih cepat," ungkap Rudi saat menghadiri silaturahmi bersama masyarakat Rempang di Asrama Haji Batam Center, Minggu (24/9/2023).
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!