“Kalau kamu merasa itu tanah Kasultanan keluarkan sertifikat hak milik Kesultanan biar nanti ribut di pengadilan, itu aja selesai. Tapi kalau itu sudah tanah HGB jelas aturan negara, kamu bekerja atas dasar apa? PP 48 (tahun) 2020 yang bener itu berdasarkan peraturan perundanagn bukan yang lain,” ujar oknum Tionghoa tersebut.
Pencabutan hak milik atas tanah ditetapkan oleh Sultan Hamengku Buwono IX sebagai bentuk sikap tegasnya atas kekecewaannya kepada etnis Tionghoa. Sultan merasa kecewa dengan pengkhianatan mereka di tengah perjuangan perang mempertahankan kemerdekaan RI.
Aturannya jelas bhw Etnis Tionghoa tdk berhak mengelola sejengkal tanah pun di DI Yogyakarta, tetapi warga etnis tionghoa (cino) ngotot & menanyakan soal keabsahan peraturan tersebut dg cara mengadu domba aturan pemerintah negara RI dg peraturan Ke-Sultanan Yogya
Ngehek kan cinak pic.twitter.com/Uak4dGEZzYPada tahun 1948, ketika Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan dalam perang Agresi Militer II Belanda, etnis Tionghoa lebih memilih berpihak pada Belanda.
Pada tahun 1950, ketika Indonesia kembali eksis, pengkhianatan mereka pun diganjar dengan sanksi tegas dari Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan mengeluarkan statemen yang melegenda yakni, “Tinggallah di Jogja. Tapi maaf, saya cabut satu hak Anda, yaitu hak untuk memiliki tanah.”
Sikap tegas Kesultanan Yogyakarta diikuti dengan kebijakan Pakualaman, Paku Alam VIII menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan walikota untuk tidak memberikan surat hak milik tanah kepada warga negara nonpribumi.
Surat ini masih berlaku, bahkan pada tahun 2012 diperkuat dengan diterbitkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sejak saat itu etnis Tionhoa hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) bukan hak milik atas tanah di Yogyakarta. []
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi