GELORA.ME - Ruslan, Kepala Desa (kades) Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tertimpa baliho bakal calon legislatif (bacaleg) besar yang roboh. Insiden itu terjadi ketika Ruslan mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin pada Minggu (17/9/2023).
Akibat kejadian itu, Ruslan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi. Simak kronologi kades di Bekasi tertimpa baliho caleg berikut ini.
Kronologi Ruslan Tertimpa Baliho Caleg
Ruslan Abdul Gani, Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi langsung dilarikan ke rumah sakit setelah ketiban baliho caleg. Adapun baliho yang menimpa Ruslan itu adalah milik Wardatul Asriah, caleg Gerindra dari dapil Bekasi, Purwakarta dan Karawang.
Peristiwa nahas yang dialami Ruslan itu terjadi di ruas Jalan Cabangbungin. Ketika itu Ruslan yang mengendarai sepeda motor baru saja pulang mengikuti ratiban di rumah salah satu warga.
"Kronologi kejadian, korban hendak pulang usai ratiban. Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi," ungkap Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim pada Senin (18/9/2023).
Ruslan dilarikan ke RSUD Cabangbungin. Hingga Senin (18/9/2023), sang kades malang itu masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Jadi Pembelajaran Bagi Parpol
Insiden yang terjadi pada Ruslan itu diharapkan bisa jadi pembelajaran semua pihak terkait, khususnya partai politik. Mereka diharapkan agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tak kembali terulang.
"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," ucap Iptu Agus Salim.
Pasca kejadian yang menimpa Ruslan, unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin, PPK dan Panwascam menggelar rapat di kantor Kecamatan Cabangbungin. Petugas rencananya akan berkordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 agar menertibkan atribut spanduk dan baliho mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Sebenarnya tahapan kampanye belum mulai, jadi belum boleh ada alat peraga kampanye. Tapi KPU memberi kesempatan pada calon untuk melakukan sosialisasi, tapi tentunya alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai menganggu fasilitas umum apalagi membahayakan warga," ucap Ketua Panwascam Cabangbungin Andi Heryana.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Lapor Sendiri Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Persilakan Polisi Periksa Keaslian Ijazahnya
Bejat! Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Bocah Kelas 6 SD di Rumah Korban Sudah 7 Kali
MIRIS! 10 Tahun Dipimpin, Bank Dunia Mencatat Warisan Terbesar Era Jokowi: 172 Juta Orang Indonesia Hidup Miskin
Prabowo Mulai Tak Butuh Orang Titipan Jokowi