Oleh: Eka Gumilar
Ketua Rekat Indonesia Raya
Amanah UUD Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Faktanya....
Air saja dikuasai perusahaan asing, sebut saja Danone Perusahaan Perancis.
Pada 2001, Danone mulai meningkatkan kepemilikan saham di Tirta Investama sehingga Danone menjadi pemegang saham mayoritas Grup Aqua... perusahaan asing.
Mirisnya, rakyat kita kesulitan air. Jangankan air minum, air PAM yang berbayar untuk mandi dan cuci saja sekarang sering kekeringan.
Kalau tambang dan kekayaan perut bumi jadi bancakan perusahan perusahaaan asing sejak lama....
Gas-pun dihirup para mafia yang terus memperkaya diri dengan menjual kekayaan negara ini tanpa rasa empati pada penderitaan rakyatnya.
Belum lagi jutaan hektar tanah kita disewakan ke perusahaan swasta san asing dengan lama kontrak melebihi usia manusia.
Rakyat kebagian apa? Bukankah kesejahteraan menjadi tujuan utama bernegara?
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan