OLEH: MAYJEN TNI (PURN) DEDDY S. BUDIMAN*
TUGAS pokok TNI menurut undang-undang, adalah menyelamatkan bangsa, menyelamatkan keutuhan wilayah dan menyelamatkan kedaulatan NKRI. Untuk melaksanakan tupoksi ini, dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta atau Sistem Pertahanan Semesta.
Sistem Pertahanan Semesta, dilaksanakan dengan strategi berlapis, antara sistem pertahanan militer dan sistem pertahanan nirmiliter. Untuk menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan militer di depan, sistem pertahanan nirmiliter membantu di belakang.
Demikian sebaliknya, menghadapi ancaman nirmiliter, sistem pertahanan nirmiliter di depan, sistem pertahanan militer membantu di belakang, artinya TNI membantu sistem pertahanan nirmiliter.
Negara adidaya bila berperang melawan TNI, tidak perlu alat utama sistem senjata TNI ditembak/diserang, dibiarkan atau dicuekin, akan jatuh atau tenggelam sendiri, maklum alat utama sistem senjata banyak yang sudah tua.
Jadi dalam melaksanakan tugas pokok TNI, hanya tinggal mengandalkan sistem senjata sosial, terutama kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kebijakan rezim saat ini, banyak menimbulkan ancaman nirmiliter yang berakibat bubarnya NKRI.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan