Sementara saat ditanya, Hartana mengatakan saat ini keluarganya tinggal di rumah kontrakan. Demikian juga dengan keluarga dari kelima warga Desa Pepe lain yang belum sepakat dan belum menerima ganti rugi jalan tol. Mereka juga terpaksa tinggal di rumah kontrakan masing-masing karena sudah tidak memiliki rumah lagi. Saat ditanya seperti apa kondisi rumahnya kini, Hartana mengaku sangat bersedih dan tidak pernah tahu lagi.
“Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” ujarnya.
Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengakui pihak Pengadilan Negeri Klaten telah menerima berkas pendaftaran gugatan atas nama Hartana. Pengajuan gugatan juga telah mendapatkan nomor pendaftaran No.113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Selanjutnya, PN Klaten akan menentukan majelis hakim yang menangani perkara.
PN Klaten pun bakal segera membuat jadwal atau hari sidang dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak tergugat. Tentu salah satu pihak diantaranya adalah Presiden Joko Widodo.
“Sudah pasti panggilan akan ditujukan ke sana. Tapi apakah itu nanti Presiden Jokowi sendiri yang akan datang, kita tidak tahu,” ujar Rudi.
Sumber: aktual
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Tanggul Jebol di Pondok Kacang Prima Tangsel, 180 KK Terdampak Banjir
KPK Selidiki Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh: Fakta Terbaru!
Shell dan TotalEnergies Catat Penurunan Laba, Ini Penyebab dan Proyeksi Harga Minyak
Hujan Es Tangerang 2025: Penyebab, Dampak, dan Penjelasan BMKG