Dalam kasus gembong narkoba ini, penyidik juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta akan memproses ayah Fredy Pratama.
"Juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset pencucian uang Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses," kata Mukti.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap kasus narkotika kejahatan lintas negara jaringan kriminal berkelas kakap, termasuk Fredy Pratama yang kini masih buron. Bareskrim Polri pun telah mengeluarkan red notice untuk memburu tersangka Fredy Pratama.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Ternyata Dalang Pembunuhan, Jenazah Ditemukan di Bogor
Polemik Ijazah Capres: KPU & ANRI Diperiksa DPR, Asli atau Palsu?
WPS Office Download: 7 Alasan Kenapa Jadi Rahasia Produktivitas Banyak Orang
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau