GELORA.ME -Seluruh pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) DKI diimbau bersiap melakukan pencetakan ulang seiring perubahan status Jakarta setelah adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nantinya akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah IKN resmi pindah ke Kalimantan Timur.
“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (16/9).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kisah Mencekam Shaugi: Gangguan Gaib di Kontrakan Angker Hingga Pocong di Rumah Sakit
Dampak Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025 bagi Indonesia dan Pasar Asia-Pasifik
MNC Insurance Gelar Literasi Asuransi di BINUS, Ini Strategi dan Dampaknya
Balita 3 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Kubu Raya: Kronologi Lengkap & Fakta