GELORA.ME - Tim kuasa hukum penggugat UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres 21-65 tahun dan batas capres-cawapres maju sebanyak dua kali, angkat bicara soal adanya tuduhan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menjegal pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Kuasa Hukum pemohon gugatan atau uji materi ke MK Donny Tri Istiqomah menjelaskan adanya tuduhan seperti itu tidak bisa dihindarkan dalam politik. Namun, ia menegaskan, sebagai advokat yang konsen ke tata negara, pihaknya hanya ingin mewujudkan Pemilu yang semakin demokratis.
"Secara poltik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaiman mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," kata Donny dalam konferensi pers di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkannya tersebut bisa saja diputus oleh MK untuk Pemilu berikutnya bukan untuk Pemilu 2024. Namun, jika putusan MK dikabulkan untuk Pemilu 2024, maka konsekuensinya Prabowo tidak bisa maju.
"Kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensjnya ada salah satu yg gabisa nyalon lagi kan. Tapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus," tuturnya.
Untuk itu, ia pun meminta kepada semua pihak tidak berprasangka buruk terhadap gugatan yang dilayangkannya tersebut.
"Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon aja kita. Khusnudzon bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," katanya.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan