GELORA.ME - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan menyebut warga Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
Dalam rilis yang diterima, 15 September 2023, Tim pendamping dan keluarga tidak bisa menemui warga yang ditahan sejak Senin (11/9/2023).
Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan. Bahkan penangguhan ini diumumkan melalui konfrensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada (10/9/23).
"Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang.
Sopandi, salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengatakan tim advokasi dan keluarga sampai dengan saat ini tidak diberikan akses untuk bertemu dtahanan, Tim Advokasi dan keluarga “dipingpong” sana sini oleh Polresta Barelang.
"Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” Ujar Sopandi, Tim Advokasi dari PBH Peradi Batam.
Mangara Sijabat, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum. Mangara menambahkan jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 137 Ribu BPH: Dampak pada Harga & Pasar Global
106 WNI Ditangkap di Kamboja Terkait Scam Online, Ini Faktanya
Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Kunci Utama Masyarakat Naik Kelas
Wafatnya PB XIII Hangabehi, Raja Keraton Solo: Jenazah Tiba & Akan Dimakamkan di Imogiri