"Sampai aku berani buka ini di sosmed, karena di dunia nyata ak sendiri, yang pada akhirnya aku gak punya kekuatan dan hal kayak gini terulang terus menerus. Plis banget aku takut jadi jendes (janda)” ungkap Mega, melansir akun @cikarangdaily.id, Selasa (12/9/2023).
“Kalo cuma dipandang sebelah mata dan dicap gabener sama orang mah aku udah pernah, gada rasanya. Yg aku takutin keadaan bikin aku nyerah lagi ke km. Masa iya sih selamanya aku harus ngalamin KDRT,” lanjutnya.
Selain itu, Mega juga mengaku kerap menerima kekerasan dari mertuanya. Orang tua Nando ini, disebut tidak mengizinkannya keluar rumah. Ia pun merasa diperlakukan seperti tahanan. Beruntung, ia bisa melarikan diri saat dini hari menggunakan ojek online.
"Run (lari) jam 3 pagi dari mama mertua dan suamik yang habis hajar aq abis2an. Wkwkw aku udha kek tahanan gabole kabur dari kontrakann. Makasih abang gojek dah mo nolong ak biarpun gak sempet pake sendal," ungkap Mega.
Tewas Dibunuh Suami
Berawal dari KDRT membuat nyawa Mega Suryani Dewi hilang di tangan suaminya, Nando. Pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan mereka di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam (7/9/2023).
Nando menggorok leher Mega menggunakan senjata tajam. Perbuatan ini diduga turut dilihat oleh kedua anak mereka yang masih balita. Usai membunuh, Nando memandikan jasad istrinya, mengganti pakaiannya, lalu kembali ditidurkan di atas kasur.
Kemudian, 24 jam lebih dari waktu pembunuhan, Nando memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. Ditemani kedua orang tuanya, ia mengaku membunuh istrinya sendiri. Kini, ia sudah ditahan dan terancam dipenjara maksimal seumur hidup.
Polisi Sebut Kasus KDRT Masih Berlanjut
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan memastikan laporan KDRT itu belum dicabut oleh Mega. Namun, sejauh ini (sebelum dibunuh), Mega belum dimintai keterangan karena berhalangan hadir. Meski begitu, perkaranya masih dilanjutkan.
"Laporannya belum dicabut dan perkara masih lanjut. Namun, dari pihak korban setelah dihubungi selalu berhalangan datang untuk dimintai keterangan," ujar Said, Rabu (13/9/2023).
"Perkaran KDRT-nya masih berlanjut dan dijadikan pasal berlapis untuk perkara pembunuhannya," lanjutnya
Sumber: suara
Artikel Terkait
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh