GELORA.ME -Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut adanya usulan bahwa judi online bakal dikenakan pajak. Usulan ini timbul di tengah upaya Menkominfo membasmi peredaran judi online.
Menurut dia, hanya Indonesia satu-satunya negara di ASEAN yang masih menganggap perjudian sebagai praktik ilegal. Sehingga, proses pembasmian judi online sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.
"Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas.
Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi I DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dikutip Senin (11/9/2023).
Namun demikian, dirinya tak mau dibilang sebagai pencetus legalilasi judi online. Hanya saja, jika dibiarkan judi online tetap ilegal, maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan