GELORA.ME - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah empat tahun pasca kenaikan di tahun 2019 kini akan ada lagi kenaikan gaji yang diberikan. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
Pada RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan ASN pusat dan daerah, TNI maupun Polri. Kenaikan ini berupa 8% dan untuk dana pensiunan sebesar 12%.
Diketahui besaran gaji pada PNS belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 2019. Artinya sudah empat tahun para ASN tidak mendapatkan kabar baik ini.
Gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 yaitu tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pidato Presiden Jokowi kenaikan gaji ini juga bertujuan untuk pelaksanaan transformasi berjalan yang efektif, maka reformasi birokrasi harus di perkuat agar mampu mewujudkan birokrasi pusat serta daerah yang efisien, kompeten, profesional serta berintegritas.
Berikut merupakan data kenaikan gaji PNS sebanyak 8% yaitu:
Gaji PNS Golongan Ia sampai Id
Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan IIa sampai IId
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran