"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," kata Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8/2023).
Melihat foto tersebut viral, sontak hal itu pun menuai komentar netizen.
Bahkan netizen menyebutkan dalam kolom komentar, seharunya tidak heran dengan kejadian tersebut. "Kok kalian heran? kit ini siapa woy, kita harus sadar diri, mereka pejabat, kita rakyat jelata," pungkas netizen.
"Tidak sulit untukmu melobi.. bukan karena kamu yang hebat.. tapi uangmu yang KUAT..," tutur netizen kembali. "Untung anggota DPR,kalo rkyt biasa udh psti bui minimal 4th," tulis kembali netizen
Sumber: tvOne
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!