GELORA.ME - Koruptor kasus E KTP, Setya Novanto yang merugikan uang negara lebih dari Rp2,3 Triliun ini mendapatkan hak remisi.
Di hari kemerdekaan tahun ini, Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama 3 bulan.
Hak remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut sebagai salah satu memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut