GELORA.ME - Koruptor kasus E KTP, Setya Novanto yang merugikan uang negara lebih dari Rp2,3 Triliun ini mendapatkan hak remisi.
Di hari kemerdekaan tahun ini, Setya Novanto mendapatkan potongan masa tahanan selama 3 bulan.
Hak remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut sebagai salah satu memperingati Hari Ulang Tahun ke 78 Republik Indonesia.
Artikel Terkait
ARH Aniaya Kakak Ipar Hingga Tewas di Pasar Minggu, Motifnya Bikin Geram!
Ibu Suri Thailand Sirikit Wafat di Usia 93, Ini Dampak dan Masa Berkabung 1 Tahun
KPK Selidiki Tersangka Suap MA Menas Erwin Beli Rumah Mewah Pakai Uang Korupsi, Faryd Sungkar Diperiksa
Survei Mengejutkan: 52% Warga Israel Desak Netanyahu Mundur, Siapa Penerusnya?