Memasuki tengah malam, kondisi semakin memanas. Pukul 23:05, bentrokan semakin besar dan meluas. Sejumlah warga mengamankan massa ibu-ibu dan anak-anak. Tembakkan gas air mata mulai dilalukan aparat kepolisian.
"Warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman warga. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukiman warga dengan melakukan tindakan represif menerobos masuk ke gang-gang pemukiman, tidak sampai di situ, aparat kepolisianpun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut,"
"Aparat kepolisian-pun mencoba mendobrak rumah-rumah warga dan men-sweeping warga-warga yang melakukan aksi. Dalam kejadian bentrokan yang tidak bisa dihindari tersebut, terjadi pemukulan-pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan-tindakan yang serba provokatif dari aparat kepolisian sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumah masing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak. Salah seorang Kuasa Hukum ditangkap dengan tuduhan provokator,"
Polisi melakukan penyisiran ke rumah-rumah penduduk sampai sekitar pukul 03:00 WIB. Baru pukul 05:00 WIB, aktivitas warga kembali normal.
Awal Mula Sengketa di Dago Elos
Sengketa tanah di Dago Elos dimulai sejak November 2016. Warga yang sudah menahun tinggal di kawasan dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terancam digusur setelah pihak keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris di lahan seluas 6,3 hektare yang melingkupi kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Warga yang di kawasan tersebut pun sempat digugat ke Pengadilan Negeri Bandung oleh empat orangg keluara Muller dan PT Dago Inti Graha.
Para penggugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut berupa surat Eigendom Verponding, surat kepemilikan lahan di era Hindia Belanda yang dimiliki George Henrik Muller.
Bukti kepemilikan lahan yang dimiliki generasi keluarga Muller ini pada 1 Agustus 2016 diserahkan kepada PT Dago Inti Graha dengan direktur utamanya, Orie August Chandra.
Majelis hakim PN Bandung pada 24 Agustus 2017 memenangkan gugatan kelurga Muller. Warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung kemudian naik banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun lagi-lagi di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Warga tak menyerah, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.
Sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali alias PK di MA, putusan kembali memihak kepada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022 menyebut para warga yang berjumlah 300 orang melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan PK MA ini juga meminta warga untuk angkat kaki dari tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.
“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” tulis PK Mahkamah Agung.
Sumber: suara
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham