GELORA.ME - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan insentif Hak Guna Usaha (HGU) yang ditawarkan pemerintah bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi membuat investor menguasai tanah IKN.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, pemerintah memberikan izin HGU hingga 95 tahun. Dalam beleid itu, investor mendapatkan HGU di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus dengan jangka waktu yang sama, yakni menjadi 190 tahun
"Peningkatan durasi HGU bisa merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, dengan fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Jor-joran insentif HGU ini, menurut Achmad, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Penetapan kriteria ketat untuk meloloskan pemberian HGU selaman itu, kata dia, masih menimbulkan kecemasan soal lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Cari Perlindungan dari Kasus Judi Online?
China Buka Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS: Dampak & Isi Kesepakatan Trump-Xi
Putusan MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di Pimpinan AKD DPR, Fraksi PAN Siap Dukung
4 Faktor Pemicu Hujan Lebat BMKG & Puncak Musim Hujan 1-7 November 2025