Omnibus Law ini hasilnya adalah:
Memiskinkan buruh dan keluarganya, upah hanya naik di bawah inflasi. Sama artinya pemerintah mengajak miskin rakyat secara berjamaah.
PHK semakin meningkat dan outsourching semakin meluas menjadi bentuk perbudakan modern.
Undang-undang Omnibus Law yang mengajak miskin rame-rame ini harus ditolak dan dihapuskan.
Caranya ada jalan pintas, yaitu hapuskan Presidential Treshold 20 persen, menjadi 0 persen.
Sehingga bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin amanah yang dapat bekerja untuk rakyat. Bukan untuk cukong.
Kalau Presidential Treshold dihapuskan maka ibaratnya ‘Sekali Mendayung Dua Tiga Pulau Terlampaui'.
Termasuk pula pembatalan terhadap IKN, upah dapat dinaikkan, harga BBM, listrik, dan biaya pendidikan bisa diturunkan.
Jokowi telah gagal mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat, seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945.
Jokowi malah berhasil mensejahterakan oligarki secara ugal-ugalan, memperluas KKN, dan membangun politik dinasti secara vulgar, tanpa malu !
Pelanggaran konstitusi Jokowi sangat banyak dan luas mencakup berbagai sektor kenegaraan. Kondisi ekonomi-sosial rakyat sangat menyedihkan. KKN masif, hukum rusak karena hanya dijadikan alat kekuasaan.
Dengan berbagai pelanggaran konstitusi itu tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Indonesia, selain dengan menghentikan Jokowi sebagai presiden. Agar kita bisa mencegah kerusakan terhadap Indonesia tidak terus berlanjut.***
Sumber: bogordaily
Artikel Terkait
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI