Gelandangan dan pengemis yang terjaring razia kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Noviar mengungkapkan bahwa jika ada gelandangan dan pengemis yang sudah terjaring razia sebanyak tiga kali, maka mereka akan disidangkan sesuai dengan ketentuan Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Para gelandangan dan pengemis ini akan menerima sanksi berupa denda, bahkan bisa dipidanakan.
“Kemarin ada yang tidak mau membayar denda, akhirnya dia mendekam di penjara,” kata Noviar Rahmad.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut