Gelandangan dan pengemis yang terjaring razia kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Noviar mengungkapkan bahwa jika ada gelandangan dan pengemis yang sudah terjaring razia sebanyak tiga kali, maka mereka akan disidangkan sesuai dengan ketentuan Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Para gelandangan dan pengemis ini akan menerima sanksi berupa denda, bahkan bisa dipidanakan.
“Kemarin ada yang tidak mau membayar denda, akhirnya dia mendekam di penjara,” kata Noviar Rahmad.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman