Gelandangan dan pengemis yang terjaring razia kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Noviar mengungkapkan bahwa jika ada gelandangan dan pengemis yang sudah terjaring razia sebanyak tiga kali, maka mereka akan disidangkan sesuai dengan ketentuan Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Para gelandangan dan pengemis ini akan menerima sanksi berupa denda, bahkan bisa dipidanakan.
“Kemarin ada yang tidak mau membayar denda, akhirnya dia mendekam di penjara,” kata Noviar Rahmad.
Sumber: kumparan
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!