Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN

- Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:31 WIB
Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN



GELORA.ME  - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.


Perpres ditetapkan Jokowi pada Jumat (4/8/2023). Adapun perpres diterbitkan lantaran status pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berakhir dan pandemi yang telah berubah menjadi endemi di Indonesia.


Perpres yang dimaksud terdiri dari 6 pasal.



Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.



Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan Covid-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.


Pasal 2 ayat (2) tertulis penanganan Covid-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Halaman:

Komentar