GELORA.ME - Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023).
Dari pantauan tvOnenews.com, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun.
Artikel Terkait
Banjir Bandang New York 2025 Tewaskan 2 Orang, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Pesan Perang Dunia I dalam Botol Ditemukan Setelah 100 Tahun di Pantai Australia
Proyek Whoosh Rugi Rp 2,6 Triliun! DPR Sebut Sunk Cost Fallacy Bikin Negara Tekor
Wafatnya Sri Susuhunan Paku Buwono XIII: Profil, Penyebab, dan Penerus Tahta Keraton Solo