GELORA.ME - Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023).
Dari pantauan tvOnenews.com, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun.
Artikel Terkait
KR, Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Dibekuk di Sunter, Diungkap Polisi
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya
Tantangan SDM & Teknis Proyek Infrastruktur Bawah Tanah Indonesia dan Solusinya