PKS Duga Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres agar Putra Jokowi Bisa Maju Cawapres

- Jumat, 04 Agustus 2023 | 12:00 WIB
PKS Duga Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres agar Putra Jokowi Bisa Maju Cawapres

GELORA.ME - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga ada kepentingan pragmatis di balik gugatan batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi.


Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan ada dugaan kuat di masyarakat bahwa uji materi usia capres dan cawapres bertujuan untuk meloloskan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang digadang-gadang akan dicalonkan sebagai cawapres.


Hal ini karena usia putra Jokowi itu belum mencapai 40 tahun sesuai batas minimal capres dan cawapres.


“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” ujar Hidayat dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (4/8/2023).


Dia pun mengingatkan kontroversi DPR dan pemerintah yang sudah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan perkara tersebut. Hal itu seakan memberikan sinyal setuju atas uji materi itu.


Padahal, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Bahkan, kesepakatan itu juga ditindaklanjuti oleh DPR dengan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.


Terkait hal tersebut, Hidayat menyebut DPR dan pemerintah juga belum mengeluarkan sikap resmi bahwa keputusan bersama pada Januari 2023 itu direvisi.


“Ini agak aneh. Apalagi biasanya DPR dan pemerintah akan mengawal UU yang dibuatnya seperti UU Pemilu saat diuji ke MK dan meminta MK untuk menolak permohonan pengujian seperti itu,” ujarnya.


“Tapi kali ini tidak sebagaimana lazimnya, di dalam pendapat DPR dan pemerintah yang disampaikan di depan hakim MK, malah tidak ada kata/sikap menolak permohonan yang lazim dalam setiap pendapat DPR saat diberlakukan sidang uji materi di MK,” sambung Hidayat.

Halaman:

Komentar