Mendengar hal itu, Hakim Cokorda hendak menanggapi permohonam tersebut. Pada momen ini lah, Hakim Cokorda batuk yang kemudiam ditimpali Haris Azhar.
"Kami mungkin minta...," ujar Hakim Cokorda terpotong karena batuk-batuk.
"Minum dulu saksi hem, apa Pak Hakim, mungkin mau minum dulu," kata Haris.
Hakim Cokorsa mengaku sedang dalam kondisi meriang. Oleh sebab itu, ia terbatuk-batuk saat memberikan tanggapan.
"Ini saya memang kondisi kurang bagus, ya, agak sedikit batuk sama meriang ya. Ya maaf, maaf agak terbata-bata ngomong terputus-terputus," jelas Hakim Cokorda.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Spin-Off UUS BTN dan CIMB Niaga Ditarget Rampung Akhir 2025, Ini Tujuannya
Trump Tuduh Rusia & China Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Faktanya
OPEC+ Hentikan Kenaikan Produksi Minyak Awal 2026, Ini Alasan dan Dampaknya
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen IAK Bungo, Motif Asmara dan Kronologi Lengkap