GELORA.ME - Kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) yang tewas di tangan seniornya dicurigai adalah pembunuhan berencana.
Kecurigaan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).
"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang sebagaimana dilansir Antara.
Sebagaimana diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak karena kelalaian pelaku yang merupakan sesama anggota Polri. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Menurut Jajang, Bripda Ignatius dan dua tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.
Karena itu, sangat aneh jika anggota Densus 88 bertindak lalai hingga menyebabkan seseorang tewas.
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan di Polda, Kasus Fitnah Siap Dibawa ke Sidang
Tora Sudiro Jual Koleksi Moge, Fokus Nabung untuk Masa Tua dan Cucu
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru & Kronologi Kasus