Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Temukan Empat Unsur Pidana

- Jumat, 21 Juli 2023 | 19:31 WIB
Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri Temukan Empat Unsur Pidana



GELORA.ME  - Bareskrim Polri menemukan empat unsur pidana dalam penggusutan kasus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.


“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).



Halaman:

Komentar