"Yang bersangkutan [Aipda M] menerima uang sejumlah Rp 612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," tutur Hengki.
Sementara oknum Imigrasi yang terlibat kasus ini berinisial AH alias A. Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.
Peran AH ialah membantu meloloskan pendonor saat pemeriksaan di bandara Ngurah Rai, Bali. Dia mendapatkan uang dari tersangka Septian hingga Rp 3,5 juta per kepala yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.
"Dalam fakta yang kami temukan, fakta hukum, yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 3.200.000 sampai dengan Rp 3.500.000 per kepala dari pendonor-pendonor yang diberangkatkan dari Bali," jelas Hengki.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 8 ayat (1) UU TPPO. Sedangkan Aipda M dijerat dengan Pasal 22 UU TPPO jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi