“Internet dan social media sebenarnya menganut prinsip self censorship yang berarti sensor atas konten dilakukan oleh warganet langsung terhadap platform sosial media yang bersangkutan. Salah satu caranya dengan mengedepankan mekanisme pelaporan internal atau report langsung terhadap platform penyedia,” terangnya.
Terlebih, Fadhli menyebut di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur konten-konten di media sosial. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sudah ada regulasi yang mengatur soal konten sosial media yang bermasalah. Kominfo juga sudah membuat laporan pengaduan yang bisa disampaikan publik. Jika efektivitas dua hal ini dirasa belum cukup, gagasan pembentukan lembaga baru ini mungkin perlu didukung. Karena dengan kelembagaan baru, kerja-kerja dan pertanggungjawaban Kominfo bisa lebih efektif,” tutur Fadhli.
“Sepertinya Menkominfo baru ini masih memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai regulasi, kita maklumi semangatnya karena masih baru biasanya ingin terlihat beda dari yang lain,” tambahnya. (*)
Sumber: herald
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prospek APEC 2025: Ekonomi Tumbuh 3,1%, Diikuti Ancaman Utang & Perlambatan
Laba BYD Anjlok 33% di Kuartal III 2025, Ini Penyebab dan Dampaknya
Kapolri Gandeng Driver Ojol Jaga Kamtibmas & Ekonomi Jatim, Begini Strateginya
Bakso Tegal di Korea: Pengusaha PMI Sambut Prabowo dengan Bangga