“Internet dan social media sebenarnya menganut prinsip self censorship yang berarti sensor atas konten dilakukan oleh warganet langsung terhadap platform sosial media yang bersangkutan. Salah satu caranya dengan mengedepankan mekanisme pelaporan internal atau report langsung terhadap platform penyedia,” terangnya.
Terlebih, Fadhli menyebut di Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur konten-konten di media sosial. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sudah ada regulasi yang mengatur soal konten sosial media yang bermasalah. Kominfo juga sudah membuat laporan pengaduan yang bisa disampaikan publik. Jika efektivitas dua hal ini dirasa belum cukup, gagasan pembentukan lembaga baru ini mungkin perlu didukung. Karena dengan kelembagaan baru, kerja-kerja dan pertanggungjawaban Kominfo bisa lebih efektif,” tutur Fadhli.
“Sepertinya Menkominfo baru ini masih memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai regulasi, kita maklumi semangatnya karena masih baru biasanya ingin terlihat beda dari yang lain,” tambahnya. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!