GELORA.ME - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru, Budi Arie Setiadi, membuka peluang untuk pembentukan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi konten media sosial. Alasan utama di balik kebijakan ini adalah banyaknya konten di media sosial yang meresahkan masyarakat.
Menurut alumnus UI yang juga mantan wartawan dan pendiri Projo tersebut sampai saat ini, hanya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berperan dalam mengawasi konten penyiaran, yang meliputi televisi dan radio. Belum ada lembaga atau tim yang secara khusus mengawasi konten media sosial, termasuk platform populer seperti Facebook dan TikTok.
“Konten yang meresahkan masyarakat saat ini berbentuk macam-macam, seiring dengan perkembangan teknologi,” kata Budi Arie saat berbicara di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (17/7). “Dan pada waktunya, kita mungkin akan membutuhkan pengawas media sosial dan siber, untuk mengawasi konten di media sosial.”
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat: Kronologi, Lokasi, & Profil Lengkap
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tetap Diusulkan Pemerintah, Ini Kata Mensos
Komet 3I/Atlas Bukan Alien, BRIN Ungkap Fakta Usia 7 Miliar Tahun & Kapan Bisa Dilihat