Perpanjangan STNK 5 Tahunan Ternyata Bisa Tanpa KTP Pemilik Kendaraan, Simak Syarat dan Caranya!

- Jumat, 19 Juli 2024 | 10:01 WIB
Perpanjangan STNK 5 Tahunan Ternyata Bisa Tanpa KTP Pemilik Kendaraan, Simak Syarat dan Caranya!

GELORA.ME  - Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat mengetahui jika saat memperpanjang STNK lima tahunan diperlukan KTP pemilik, baik itu yang asli maupun fotokopi.

 

Namun ternyata memperpanjang STNK lima tahunan tidak sepenuhnya diwajibkan membawa fotokopi data diri pemilik. 

 

Meskipun begitu, hal ini berlaku hanya dalam kondisi tertentu, yaitu akan mengurus balik nama kepemilikan baru kendaraan tanpa perlu menyertakan KTP pemilik lama, dan jika KTP hilang saat mengurus perpanjangan STNK. Lantas apa saja syaratnya?

 

Dikutip dari laman Astra Daihatsu, ada sejumlah syarat perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik, yaitu:

 

1. Surat STNK dan BPKB asli dan fotokopi.

 

2. Fotokopi KTP pemilik baru.

 

3. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.

 

 

4. Surat keterangan kehilangan jika saat perpanjangan STNK, pemilik kendaraan sedang kehilangan KTPnya. 

 

Khusus untuk mengurus perpanjangan STNK karena pergantian kepemilikan kendaraan (mengurus balik nama dengan KTP pemilik baru), masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh pemilik kendaraan.

 

1. Mendatangi kantor SAMSAT dan melakukan cek fisik kendaraan

 

Langkah ini melibatkan petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.

 

Hasil cek fisik berupa copy-an nomor rangka dan mesin kendaraan akan disatukan dalam sebuah berkas, lalu ikuti arahan petugas SAMSAT untuk menuju loket verifikasi.

 

2. Mengajukan proses balik nama 

 

Pemilik kendaraan akan diarahkan ke loket untuk verifikasi dokumen yang telah disertakan. Setelah diverifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya dan menuju loket pendaftaran balik nama.

 

 

Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan, dan mendapatkan tanda terima.

 

3. Proses ganti data BPKB

 

Langkah selanjutnya adalah mengganti data baru di BPKB. Namun proses ini membutuhkan proses beberapa hari dan tidak bisa sehari jadi. Ikuti saja pengarahan dari petugas SAMSAT karena bisa saja proses di tiap wilayah berbeda-beda.

Halaman:

Komentar