Project S dipimpin Kepala E-commerce ByteDance, Bob Kang. Saat ini, segmen e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop memang tengah naik daun. Tiktok Shop kini sukses di pasar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Vietnam.
UMKM dalam negeri terancam
Kementerian Koperasi dan UKM merupakan instansi yang khawatir terhadap Project S. Menkop UKM, Teten Masduki, menyatakan, barang-barang dari China yang dijual ini biasanya ditawarkan dengan harga yang begitu murah, sehingga sungguh mengancam eksistensi UMKM lokal.
Teten berulang kali menegaskan, sebanyak 97 persen lapangan kerja di Indonesia disediakan oleh sektor UMKM. Sementara itu, cara bisnis TikTok lewat Project S menjadi jalan masuk produk asing ke Indonesia, serta mematikan produk dalam negeri.
Di Inggris itu, 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali.
- Teten Masduki, Kemekop UKM -
"Kalau misalnya retail online masih dibolehkan menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti UMKM tidak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri kalau berjualan harus mempunyai izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), harus punya sertifikasi halal, punya SNI (Standar Nasional Indonesia). Mereka (pebisnis asal China) enak langsung (jualan)," katanya di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (12/7), seperti dikutip Antara.
Peneliti Ekonomi INDEF (Institute For Development of Economics and Finance), Nailul Huda, mengusulkan agar aktivitas social commerce yang dijalankan pemain macam TikTok ini, perlu dibuat aturan tersendiri. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Social commerce yang dijalankan TikTok itu sendiri ada pada fitur Shop, yang menyatukan fungsi media sosial, cross-border commerce, dan retail online.
Ada tiga hal penting yang menjadi perhatian Nailul dalam mengatur social commerce. Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data. Kedua, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan produsen lokal. Ketiga, memberikan persaingan usaha yang sehat antar pemain perdagangan daring agar level playing field-nya sama.
Adanya aturan tersebut saya rasa bisa menghindarkan dari program-program yang merugikan seperti Project S TikTok tersebut.
- Nailul Huda, Peneliti Ekonomi INDEF -
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Diperiksa 4 Februari 2026
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Reformasi Polri hingga Gaza Dibahas