GELORA.ME - Gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, membuat Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna tergelitik.
Dalam kasus ini, Anwar Abbas dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
"Terus terang tidak masuk akal jika Buya Anwar Abbas menuduh seperti itu," kata Mukhaer saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/7).
Artikel Terkait
Iran Ancam Balas Serangan AS ke Israel: Analisis Risiko Perang Timur Tengah
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor ke Luar Negeri
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahannya
Strategi Hedging Saudi: MBS Serukan Diplomasi, Menhan Dorong AS Serang Iran